Senin, 10 Februari 2014

Isi piagam HAM

PEMBUKAAN

Bahwa manusia adalah makhluk

berperan sebagai pengelola dan

ketaatan kepada-Nya. Manusia

memiliki tanggung jawab serta

secara kodrati, universal, dan abadi sebagai anugerah Tuhan

untuk hidup, hak berkeluarga, hak mengembangkan diri, hak keadilan, hak kemerdekaan, hak berkomunikasi, hak keamanan,

diabaikan atau dirampas oleh siapapun. Selanjutnya manusia

sebagai akibat perkembangan

Bahwa didorong oleh jiwa dan

bersumber dari ajaran agama, nilai moral universal, dan nilai

berdasarkan pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Bangsa pada tahun 1948 telah

Universal Hak Asasi Manusia (Universal Declaration of Human Rights). Oleh karena itu bangsa

Perserikatan Bangsa-Bangsa

untuk menghormati ketentuan yang tercantum dalam deklarasi

Indonesia memandang bahwa

Bahwa bangsa Indonesia pada

mengakui, dan menjamin serta menghormati hak asasi manusia orang lain juga sebagai suatu kewajiban. Oleh karena itu hak asasi dan kewajiban manusia terpadu dan melekat pada diri

bangsa dan warga negara serta anggota masyarakat bangsa-

Atas berkat rahmat Tuhan Yang

Indonesia menyatakan Piagam

BAB I HAK UNTUK HIDUP

Pasal 1

hidup, mempertahankan hidup

BAB II HAK BERKELUARGA DAN MELANJUTKAN KETURUNAN

Pasal 2

Setiap orang berhak membentuk

keturunan melalui perkawinan

BAB III HAK MENGEMBANGKAN DIRI

Pasal 3

pemenuhan kebutuhan dasarnya untuk tumbuh dan berkembang

Pasal 4

perlindungan dan kasih sayang

Pasal 5

memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni, dan budaya, demi kesejahteraan

Pasal 6

memperjuangkan hak-haknya

BAB IV HAK KEADILAN

Pasal 7

Pasal 8

Setiap orang berhak mendapat kepastian hukum dan perlakuan yang sama di hadapan hukum.

Pasal 9

Setiap orang dalam hubungan kerja berhak mendapat imbalan

Pasal 10

Setiap orang berhak atas status

Pasal 11

kesempatan yang sama untuk

Pasal 12

memperoleh kesempatan yang

BAB V HAK KEMERDEKAAN

Pasal 13

Setiap orang bebas memeluk agamanya masing-masing dan

agamanya dan kepercayaannya

Pasal 14

kebebasan menyatakan pikiran

Pasal 15

Pasal 16

Pasal 17

Pasal 18

negara, meninggalkannya, dan

Pasal 19

berkumpul, dan mengeluarkan

BAB VI HAK ATAS KEBEBASAN INFORMASI

Pasal 20

berkomunikasi dan memperoleh

mengembangkan pribadi dan

Pasal 21

mencari, memperoleh, memiliki,

dengan menggunakan segala

BAB VII HAK KEAMANAN

Pasal 22

Setiap orang berhak atas rasa

terhadap ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak

Pasal 23

keluarga, kehormatan, martabat,

Pasal 24

perlindungan politik dari negara

Pasal 25

perlakuan yang merendahkan

Pasal 26

Setiap orang berhak ikut serta

BAB VIII HAK KESEJAHTERAAN

Pasal 27

Pasal 28

lingkungan hidup yang baik dan

Pasal 29

Pasal 30

memperoleh kemudahan dan

Pasal 31

memungkinkan pengembangan

Pasal 32

Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh

Pasal 33

yang layak bagi kemanusiaan.

BAB IX K E W A J I B A N

Pasal 34

Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain

bermasyarakat, berbangsa, dan

Pasal 35

Pasal 36

Di dalam menjalankan hak dan

pembatasan-pembatasan yang ditetapkan oleh Undang-undang dengan maksud semata-mata

serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain, dan untuk memenuhi tuntutan yang

pertimbangan moral, keamanan,

suatu masyarakat demokratis.

BAB X PERLINDUNGAN DAN PEMAJUAN

Pasal 37

Hak untuk hidup, hak untuk tidak

dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi

Pasal 38

Setiap orang berhak bebas dari dan mendapatkan perlindungan

Pasal 39

Pasal 40

rentan, seperti anak-anak dan

mendapatkan perlindungan lebih

Pasal 41

Identitas budaya masyarakat tradisional, termasuk hak atas tanah ulayat dilindungi, selaras dengan perkembangan zaman.

Pasal 42

berkomunikasi dan memperoleh

Pasal 43

penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia terutama menjadi

Pasal 44

melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan

Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 13 November

MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA KETUA,

H. Harmoko

WAKIL KETUA,

Poedjono Pranyoto

Kamis, 30 Januari 2014

Puasa sunah yang di cintai ALLAH

Dari Abdullah bin Amru bin Al Ash radhiyallahu ‘anhuma berkata : Rasulullah S.W.T  Bersabda :” Sesungguhnya puasa yang paling dicintai oleh Allah adalah puasa Dawud. Dan shalat yang paling disukai Allah adalah shalatnya Dawud, dia tidur disetengah malam lalu bangun disepertiga malam dan tidur lagi di seperenam malam. Dia berpuasa pada satu hari dan berbuka pada hari berikutnya.” [HR. Bukhari dan Muslim].

Faedah-faedah hadits diatas :

1. Ditinjau dari kecintaan Allah maka amalan itu bertingkat-tingkat. Oleh karena itu amalan yang paling Allah cintai itulah yang paling utama.

2. Tingkatan amal itu tergantung dengan keikhlasan dan kesuaiannya dengan syariat.

3. Sesungguhnya cinta termasuk salah satu dari sifat Allah yang sesuai dengan keagunganNya.

4. Sesungguhnya kecintaan Allah itu bertingkat tingkat.

5. Sesungguhnya puasa sunnah yang paling utama adalah berpuasa sehari lalu berbuka dihari berikutnya (puasa Dawud).

6. Shalat sunnah yang paling utama adalah tidur disetengah malam lalu bangun disepertiga malam terakhir dan tidur lagi diseperenam malam.

7. Hadits diatas menunjukkan akan kuatnya dan bagusnya Nabi Dawud dalam beribadah.

Sumber : Tanbiihul Afhaam Syarhu Umdatil Ahkam karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin rahimahullah hal. 455.